nisa i lov yu
lelaki sejati
Senin, 22 Oktober 2012
kompetensi konselor
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia
merupakan subjek dalam kehidupan, yang diantaranya tertarik untuk mempelajari
apa yang ada pada lingkungannya dan hal-hal tentang dirinya dan sesuatu yang
ada diluar dirinya. Dengan kata lain manusia ingin mengetahui keadaan manusia
sendiri dan manusia menjadi objek studi dari manusia. Landasan psikologis
merupakan dasar-dasar pemahaman dan pengkajian sesuatu dari sudut karakteristik
dan perilaku manusia, kususnya mausia sebagai individu. Dasar-dasar pemahaman
dan pengkajian tersebut diambil dari suatu cabang ilmu yang disebut psikologi. Sesungguhnya
setiap orang membutuhkan pengetahuan tentang psikologi, sebab dalam kehidupan
setiap orang selalu menghadapi, bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Guru
sebagai pendidik di sekolah yang setiap hari selalu bergaul dan menghadapi
orang baik siswa, sesama guru, kepala sekolah, staf tata usaha, orangtua, dll.
Lebih dari itu tugas guru adalah membantu perkembangan anak, membimbing dan
membina kepribadiannya. Maka seorang guru/konselor harus memiliki
kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya ada pada diri konselor. Dan itu
semua ditujukan agar seorang guru/konselor
dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat, minat,
kemampuan dan kebutuhan siswa.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah pada makalah kami adalah :
1.
Kompetensi
apa saja yang harus dimiliki oleh seorang konselor ?
2.
Bagaimanakah
tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah ?
C.
Tujuan
Makalah ini disusun bertujuan untuk mengetahui tentang berbagai
macam kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang konselor serta bagaimana
peran dan tugas seorang konselor dalam pendidikan di sekolah.
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi
konselor
Kegiatan
bimbingan dan konseling dalam pendidikan sekolah, diselenggarakan oleh pejabat
fungsional yang secara resmi dinamakan guru pembimbing ( guru kelas di sekolah
dasar ). Dengan demikian, kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan
kegiatan atau pelayanan fungsional yang bersifat profesional atau keahlian
dengan dasar keilmuan dan teknologi.[1]
Rumusan Standar
Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka fikir
yang menegaskan konteks tugas dan ekspekstasi kinerja konselor. Namun bila
ditata dalam keempat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005,
maka rumusan kompetensi akademik dan professional konselor dapat dipetakan dan
dirumuskan ke dalam empat kompetensi yaitu :[2]
1.
Kompetensi
Pedagogik
2.
Kompetensi
Kepribadian
3.
Kompetensi
Sosial
4.
Kompetensi
Profesional
Dengan
penjabaran sebagai berikut :
1.
Kompetensi
Pedagogik
a.
Menguasai teori dan praksis pendidikan
-
Menguasai ilmu pendidikan dan landasan
keilmuannya
-
Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
dan proses pembelajaran
-
Menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan
b.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan
psikologis serta perilaku konseling
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku
manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas
dan perbedaan
konseling terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
-
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan
mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
c.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan
konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
-
Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
2. Kompetensi Kepribadian
a.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
-
Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan
toleran terhadap pemeluk agama lain
-
Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
b.
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih
-
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis
tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan
berpotensi
-
Menghargai dan mengembangkan potensi positif
individu pada umumnya dan konseling pada khususnya
-
Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada
umumnya dan konseling pada khususnya Peduli terhadap
kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseling pada khususnya
-
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya
-
Toleran terhadap permasalahan konseling
-
Bersikap demokratis
c.
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang
kuat
-
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji
(seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
-
Menampilkan emosi yang stabil
-
Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman
dan perubahan
-
Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseliyang
menghadapi stres dan frustasi
d.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
-
Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif,
inovatif, dan produktif
-
Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
-
Berpenampilan menarik dan menyenangkan
-
Berkomunikasi secara efektif
3. Kompetensi Sosial
a.
Mengimplementasikan
kolaborasi intern di
tempat bekerja
-
Memahami dasar, tujuan,
organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan
sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
-
Mengkomunikasikan
dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak-pihak lain di tempat bekerja
-
Bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait didalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga
administrasi)
b.
Berperan dalam
organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
-
Memahami dasar, tujuan,
dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
-
Menaati Kode Etik
profesi bimbingan dan konseling
-
Aktif
dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
c.
Mengimplementasikan
kolaborasi antarprofesi
-
Mengkomunikasikan
aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi
lain
-
Memahami peran
organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan
dan konseling
-
Bekerja dalam tim
bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
-
Melaksanakan referal
kepada ahli profesi lainsesuai dengan keperluan
4. Kompetensi Profesional
a.
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami
kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling
-
Menguasai hakikat asesmen
-
Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan
pelayanan bimbingan dan konseling
-
Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk
keperluan bimbingan dan konseling
-
Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan
masalah-masalah konseling
-
Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen
pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseling
-
Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk
mengungkapkan kondisi aktual konseling berkaitan dengan lingkungan
-
Mengakses data dokumentasi tentang konseling dalam pelayanan bimbingan dan
konseling
-
Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan
dan konseling dengan tepat
-
Menampilkan tanggung jawab profesional dalam
praktik asesmen
b.
Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan
dan konseling
-
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan
dan konseling
-
Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling
-
Mengaplikasikan dasar-dasar pelayananbimbingan
dan konseling
-
Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling
sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja
-
Mengaplikasikan pendekatan
/model/jenispelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
-
Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan
bimbingan dan konseling
c.
Menganalisis kebutuhan konseling
-
Menyusun program bimbingan dan konseling yang
berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan
perkembangan
-
Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
-
Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan
dan konseling
d.
Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
- Melaksanakan program bimbingan dan konseling
- Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan
bimbingan dan
Konseling
-
Memfasilitasi perkembangan akademik, karier,
personal, dan sosial konseli
-
Mengelola sarana dan
biaya program bimbingan dan konseling
e.
Menilai proses dan hasil
kegiatan Bimbingan dan Konseling
-
Melakukan evaluasi
hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
-
Melakukan penyesuaian
proses pelayanan bimbingan dan konseling
-
Menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
-
Menggunakan hasil
pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan
konseling
f.
Memiliki kesadaran dan
komitmen terhadap etika profesional
-
Memahami dan mengelola
kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
-
Menyelenggarakan
pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
-
Mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseling
-
Melaksanakan referal
sesuai dengan keperluan
-
Peduli terhadap
identitas profesional dan pengembangan profesi
-
Mendahulukan
kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
-
Menjaga kerahasiaan
konseli
g.
Menguasai konsep dan
praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
-
Memahami berbagai jenis
dan metode penelitian
-
Mampu merancang penelitian bimbingan
dan konseling
-
Melaksaanakan
penelitian bimbingan dankonseling
-
Memanfaatkan hasil
penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal
pendidikan dan bimbingan dan konseling
B.
Tugas
seorang konselor dalam pendidikan di sekolah
Sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor :
0433/P1993 dan Nomor 25 Tahun 1991 diharapkan pada setiap sekolah ada petugas
yang melaksanakan layanan bimbingan yaitu guru pembimbing/konselor
dengan rasio satu orang guru pembimbing/konselor untuk 150 orang siswa.[3]
Sebagai pejabat fungsional, Guru dituntut untuk melaksanakan
tugas-tugas pokok fungsionalnya. Untuk kelancaran pelaksanaan dan tingginya
tingkat keberhasilan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, kegiatan
fungsional-profesional-keahlian itu perlu terus dibina dan dikembangkan sejalan
dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang mendasari kegiatan/pelayanan yang
dimaksud itu. Oleh karenanya kegiatan pembinaan dan pengawasan menjadi amat
penting. “Pengawasan diluar” yang dilakukan oleh Pengawas sekolah terhadap guru
pembimbing (guru kelas di SD) diharapkan dapat mendorong dan mengangkat
guru-guru tersebut untuk setiap kali meningkatkan wawasan dan kemampuan
fungsional-profesional-keahliannya, khusus dalam bidang bimbingan dan
konseling.
Dari segi kepegawaian, jabatan dan tugas pokok guru-guru yang
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur melalui sistem
kredit. Dalam sistem kredit, segenap kegiatan pokok guru akan di nilai dan
diberi angka kredit. Materi kegiatan yang akan dinilai dan diberi angka kredit
itu sesuai dengan acuan fungsional-profesional-keahlian yang telah di singgung
di atas. Penilaian dan pemberian angka kredit itu didasarkan pada ketentuan
tentang angka kredit yang telah diberlakukan.
Materi dan teknologi bimbingan dan konseling yang dilaksanakan
disekolah diadminstrasikan sedemikianrupa sehingga dapat dinilai dan diberi
angka kredit sebagaimana mestinya. Penilaian dan pemberian angka kredit
diharapkan akan benar-benar mencerminkan tingginya mutu pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah. Lebih jauh, kegiatan bimbingan dan
konseling yang tinggi itu akan menyumbang secara signifikan kepada pengisian
Sistem Pendidikan Nasional kita.
KESIMPULAN
Untuk menjadi konselor yang baik
iyalah yang dapat mempersiapkan segala sesuatunya, yang sesuai dengan bakat,
minat, kemampuan dan kebutuhan siswa. Dan seorang guru/konselor harus memiliki
kompetensi-kompetensi yang memang seharusnya ada pada diri konselor, yaitu : Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional.
Dalam tugas pokok guru/konselor yang
melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah di atur melalui sistem
kredit. segenap kegiatan akan di nilai dan diberi angka kredit sesuai
dengan acuan fungsional profesional dan keahlian tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Prayitno, 2001,
Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbinan dan Konseling di Sekolah, Jakart :
Rineka Cipta.
Dewa
Ketut Sukardi, 2000, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling,
Jakarta : Rineka Cipta.
[1] Prayitno.
Panduan Kegiatan Pengawasan Bimbinan dan Konseling di Sekolah ( Jakart :
Rineka Cipta, 2001 ) hal 1
[2] http://abkin.org/index.php?option=com_content&view=article&id=82:peraturan-menteri-pendidikan-nasional-republik-indonesia-nomor-27-tahun-2008&catid=46:peraturan&Itemid=70
[3] Dewa
Ketut Sukardi. Pengantar Pelaksanaan
Program Bimbingan dan Konseling ( Jakarta : Rineka Cipta, 2000 ) hal 61
Langganan:
Komentar (Atom)